Eks Aktivis 98 Tiba di MK Gelar Aksi Tolak RUU Pilkada
Jakarta - Eks aktivis 98 hingga para guru besar ikut melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak pengesahan RUU Pilkada.
Baca Juga :
- layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) Sabtu, 17 Januari 2026.
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (22/8/2024), mereka tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Para eks aktivis 98 yang hadir antara lain Ray Rangkuti, Tunggal Pawestri, Sulistiowati Irianto, Ikrar Nusa Bakti, dan Yunarto Wijaya.
Mereka membawa sejumlah atribut berupa spanduk bertulisan 'Indonesia Darurat Konstitusi dan Demokrasi'. Terlihat pintu depan MK dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Partai politik setuju RUU Pilkada:
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:
PDIP