Lifestyle

Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus memacu transformasi digital melalui implementasi sertipikat elektronik

Ditulis oleh RIS 09 Maret 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus memacu transformasi digital melalui implementasi sertipikat elektronik. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen instansi untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih modern, transparan, dan menjamin keamanan data kepemilikan aset masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten Pandeglang, Fahmi menegaskan bahwa peralihan sertipikat dari sistem manual ke digital bukan sekadar tren, melainkan mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

“Sistem Sertipikat Elektronik meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen karena seluruh data tersimpan secara digital dalam basis data nasional. Pelayanan kepada masyarakat pun menjadi lebih cepat dan transparan,” ujar Fahmi

Berbeda dengan sertipikat fisik berbentuk buku, sertipikat elektronik menggunakan tanda tangan digital dan sistem pengamanan yang sulit dipalsukan. Meski berbasis digital, pemilik tanah tetap dapat memegang salinan cetak jika dibutuhkan, namun data otentik tetap tersentralisasi secara elektronik di kementerian.

Program sertipikat elektronik di atur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Hingga akhir 2024, tercatat lebih dari 3,1 juta sertipikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari percepatan digitalisasi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu inovasi yang terus disosialisasikan kepada Masyarakat.

Bagikan Artikel Ini: