Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah
Selasa (18/02/2025) Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk Pelebaran Lajur Ke 4 Tahap II dan Tahap III Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak terletak di Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Baca Juga :
- layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) Sabtu, 17 Januari 2026.
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan proses penting yang dilakukan oleh pemerintah guna mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam proses ini adalah pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti kerugian kepada pihak-pihak yang terkena dampak.
Kegiatan pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik tanah atau pihak yang berhak mendapatkan kompensasi yang adil dan layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pengadaan tanah ini dilakukan dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pemilik tanah.