Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan pengukuhan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026
Ditulis oleh RIS • 30 Januari 2026
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah Indonesia yang bertujuan melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara serentak dan menyeluruh terhadap seluruh objek tanah yang belum terdaftar di suatu desa atau kelurahan.
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan PTSL Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan pengukuhan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada Jumat, 30 Januari 2026. Sebanyak 101 petugas yang terdiri dari perwakilan Kepala Desa, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Desa di wilayah lokasi PTSL secara resmi dikukuhkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Dalam sambutannya, Elfidian Iskariza, S.T., M.H., C.Med., QRMP menyampaikan bahwa target PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Serang sebanyak 9.031 bidang tanah yang tersebar di 17 desa pada 9 kecamatan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa PTSL merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan seluruh hak kepemilikan atas tanah milik masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pengakuan resmi melalui penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang juga menegaskan dan meminta kepada seluruh Panitia Ajudikasi PTSL 2026 yang telah dilantik agar menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Serang dapat merasakan pelaksanaan program pemerintah yang jujur, aman, dan memberikan kepastian hukum.