Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Sidang Panitia A atas permohonan Hak Guna Bangunan (HGB)
Ditulis oleh RIS • 17 Maret 2025
Senin (17/03/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Sidang Panitia A atas permohonan Hak Guna Bangunan (HGB), bertempat Di ruang rapat Kepala Kantor.
Baca Juga :
- Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
- Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
- Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Kegiatan ini adalah proses pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh panitia pertanahan untuk menilai kelayakan suatu permohonan HGB. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemohon, dan instansi pemerintah desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian HGB dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.