Lifestyle

Kebijakan Pelayanan Terbatas ini diberlakukan khusus untuk menyambut momentum besar, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ditulis oleh RIS 24 Maret 2026

 Dedikasi Tanpa Batas: Kantor Pertanahan Pandeglang Tetap Melayani di Hari Libur Nasional

​Selasa, 24 Maret 2026, Komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus dibuktikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.

​Kebijakan Pelayanan Terbatas ini diberlakukan khusus untuk menyambut momentum besar, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum hak atas tanah, terutama di tengah mobilitas warga yang biasanya meningkat menjelang hari raya.
 

Bagikan Artikel Ini: