Kebijakan Pelayanan Terbatas ini diberlakukan khusus untuk menyambut momentum besar, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ditulis oleh RIS • 24 Maret 2026
Dedikasi Tanpa Batas: Kantor Pertanahan Pandeglang Tetap Melayani di Hari Libur Nasional
Selasa, 24 Maret 2026, Komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus dibuktikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.
Kebijakan Pelayanan Terbatas ini diberlakukan khusus untuk menyambut momentum besar, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum hak atas tanah, terutama di tengah mobilitas warga yang biasanya meningkat menjelang hari raya.
Baca Juga :
- Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
- Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
- Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf