Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga sertipikat tanah wakaf.
Ditulis oleh RIS • 12 Agustus 2025
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang telah diikrarkan oleh wakif dan dikelola oleh nadzir, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Baca Juga :
- Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
- Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
- Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga sertipikat tanah wakaf. Beliau menegaskan bahwa sertipikat merupakan bukti autentik atas status dan legalitas tanah wakaf, yang keberadaannya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak, baik wakif, nadzir, maupun masyarakat, semakin memahami bahwa pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang.