Main Judi Remi, Dua Emak-emak di Pandeglang Ditangkap Polisi
PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap dua orang emak-emak yang tengah asik berjudi kartu remi bersama dengan 2 orang rekan prianya di salah satu kios yang sudah tidak digunakan. Keempat orang itu tangkap pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB kemarin.
Baca Juga :
- layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) Sabtu, 17 Januari 2026.
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”
- Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Dua orang emak-emak yang dimaksud yakni Nenah (34) dan Rusminah (36), sedangkan rekan prianya bernama Jumadi (42) dan Usuf (48). Empat warga Kecamatan Panimbang ini ditangkap di salah satu kios terbengkalai yang berada di Kampung Sinarlaut, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan penangkapan 4 orang pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu kios yang tidak digunakan sering dijadikan lokasi untuk berjudi kartu Remi. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat orang yang diduga sering melakukan judi remi.
“Saat ditangkap keempatnya sedang asik main judi remi di salah satu kios kosong dengan barang bukti berupa kartu remi dan uang yang diduga dijadikan taruhannya,” kata Alfian, Rabu (20/11/2024).
Diketahui, kedua orang emak-emak yang ditangkap berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan dua orang rekan prianya merupakan pekerja buruh harian lepas. Saat ini para pelaku sudah diamankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 pack kartu remi dan uang tunai sebesar Rp365 ribu. “Para pelaku akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp25 juta,” tegasnya.