Panitia A menindaklanjuti permohonan pemberian HGB
Ditulis oleh RIS • 12 Februari 2025
Sesuai dengaan Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk permohonan pelayanan Hak Guna Bangunan.
Baca Juga :
- Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
- Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
- Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebagai Panitia A menindaklanjuti permohonan pemberian HGB yang berlokasi di Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Rabu (12/02/2025).
Tujuan dari tinjau lapangan adalah untuk memastikan bahwa tanah yang dimohonkan untuk diberi hak guna bangunan serta memiliki status yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.