Daerah

pembahasan hasil pengambilan Data Opini dan Laporan/Pengaduan Masyarakat

Ditulis oleh RIS 10 Februari 2026

Serang - Sahabat BPN Banten Menanjak, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia telah mengamanatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara, untuk melakukan pengawasandalam hal memastikan setiap penyelenggara menjalankan pelayanan publik dengan baik yang bebas maladministrasi.

Pada hari Selasa, (10/2/2026) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melaksanakan pembahasan hasil pengambilan Data Opini dan Laporan/Pengaduan Masyarakat, yang bertempat di Aula Baduy, Kanwil BPN Banten.

Dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis menyampaikan komitmen jajarannya untuk serius mengawal pelayanan publik dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman. “Sebagai bentuk komitmen, kami sangat peduli terhadap pengawalan publik dan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang disalurkan melalui rekan-rekan Ombudsman,” ujar Harison.

Bagikan Artikel Ini: