Daerah

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam rangka percepatan proses pengadaan tanah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RIS
124
12 Agustus 2025

Selasa, (12/08/2025), dilaksanakan kegiatan penetapan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai penilai pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam rangka percepatan proses pengadaan tanah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam kegiatan ini, turut dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif antara Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Pimpinan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan, yang menjadi dasar pelaksanaan penilaian ganti kerugian atas pengadaan tanah tol Serang - Panimbang.


Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Banten, Bapak Goyandi Dwi Ammar, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Camat Cikeusal, Kepala Desa Cikeusal, serta seluruh anggota Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Serang–Panimbang.


Melalui penetapan dan penandatanganan ini, diharapkan proses penilaian ganti kerugian dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat pemilik tanah, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang sebagai infrastruktur vital yang akan meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten.

Bagikan Artikel Ini:

Kategori Lanjutan