Daerah

Percepatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Banten

RIS
117
15 Desember 2025

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapak Elfidian Iskariza, S.T., M.H., C.Med., QRMP, bersama jajaran hadir dan mengikuti kegiatan Percepatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Banten yang dilaksanakan di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Senin, 15 Desember 2025.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Bapak Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa situ sebagai badan air memiliki fungsi strategis dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi. Situ berperan penting dalam pengendalian banjir, penyimpanan air, serta menjaga kualitas lingkungan, sekaligus menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan kejelasan status hukum dan kepastian hak atas tanah situ yang merupakan bagian dari aset Pemerintah Provinsi Banten. Untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum atas aset tersebut, perlu dilaksanakan percepatan pensertipikatan. Selain itu, diperlukan sinergi yang baik dengan jajaran Pemerintah Provinsi Banten agar aset-aset milik pemerintah provinsi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota dapat segera disertipikatkan.

Selanjutnya, Gubernur Banten, Bapak Andra Soni, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya serta apresiasi kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten atas sinergi dan kolaborasi dalam program pensertipikatan tanah aset situ di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten juga menyambut baik pembentukan Tim Percepatan Pensertipikatan Tanah Situ Provinsi Banten sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kanwil BPN Provinsi Banten yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.

Bagikan Artikel Ini:

Kategori Lanjutan