Warga Kota Tangerang Diingatkan Tak Bakar Sampah Sembarangan
Ditulis oleh DE • 20 November 2024
TANGERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengimbau masyarakat di Kota Tangerang untuk tidak membakar sampah guna mencegah kebakaran lahan atau pun rumah. Masyarakat diminta untuk sama-sama menjaga lingkungan yang kondusif, salah satunya dengan tidak membakar sampah.
Baca Juga :
- Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
- Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
- Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
“Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama di lahan kosong yang memiliki tumbuhan kering dari pembakaran sampah sembarangan,” imbaunya, Selasa (19/11/2024).
Ia pun meminta, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan juga tidak membakar sampah secara sengaja tanpa diawasi. Jangan sampai, akibat bakar sampah sembarangan menjadi pemicu api dan membuat panik atau bahkan kerugian masyarakat di lingkungan tersebut.
“Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam SE Wali Kota, siapa pun dilarang membuang, menumpuk dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.