Lifestyle

Jaga Aset Umat, Kantah Pandeglang Sukseskan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf.

Ditulis oleh RIS 11 Juni 2026

Sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga legalitas aset keagamaan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menghadiri undangan strategis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten pada Kamis (11/06/2026). Pertemuan yang berlangsung di Pondok Pesantren Nurul El Bantani, Kota Serang ini berfokus pada agenda percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang.

Acara penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Momen ini sekaligus menjadi panggung peluncuran gerakan kolaboratif bertajuk Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF).

Mengamankan Tempat Ibadah
Tidak sekadar menghadiri seremonial, Kantah Kabupaten Pandeglang langsung bergerak cepat menurunkan tim ke lapangan. Dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, tim dinamis Kantah Pandeglang melaksanakan pemasangan tanda batas secara di Kecamatan Cikeusik.

Dalam aksi tanggap ini, sebanyak tiga bidang tanah wakaf berhasil dipasang patok pembatas resminya, yang terdiri dari:
 * *1 Bidang Tanah Masjid*
 * *2 Bidang Tanah Musala*
Langkah taktis ini menjadi bukti konkret bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas ruang-ruang ibadah yang menjadi urat nadi kehidupan spiritual masyarakat.

Pemasangan tanda batas atau batas tanah yang jelas bukan sekadar pemenuhan aspek administratif. Langkah ini merupakan tindakan preventif (pencegahan) yang sangat krusial untuk menghindari potensi sengketa lahan di masa depan. Dengan adanya kepastian batas-batas yang berkekuatan hukum, aset ibadah umat dapat terjaga dengan aman, minim risiko penyerobotan, dan memiliki dasar legalitas yang kokoh.

Melalui keberhasilan GEMAPATAS TAWAF ini, Kantah Kabupaten Pandeglang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung gerakan pemasangan tanda batas tanah. Kesadaran bersama dalam menjaga batas tanah tidak hanya melindungi hak milik, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata ruang hidup yang tertata, harmonis, damai, dan aman bagi seluruh umat.

Bagikan Artikel Ini: